Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Tak Sampai 40 Persen
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kesadaran masyarakat Lampung untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih minim.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan warga yang rutin bayar PKB tak lebih dari 40 persen.
“Dari database yang membayar pajak itu rata-rata masih di bawah 40 persen dari seluruh provinsi, begitu juga di Lampung. Tapi dari database itu nggak bisa kita pastikan berapa jumlah kendaraan yang masih beroperasi di lapangan,” kata Adi Erlansyah, Jumat (1/9/2023).
Untuk itu, Adi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PKB yang masih digelar sampai 30 September mendatang.
“Tinggal 1 bulan lagi program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama. Karena itu kita akan maksimalkan sisa waktu ini,” jelasnya.
Adi menyebut saat ini membayar PKB sudah sangat mudah, karena tak perlu antre dan bisa dilakukan secara online melalui HP.
“Sekarang pakai aplikasi dia bisa bayar, kecuali yang sudah lebih dari 5 tahun ya STNK-nya sudah tidak berlaku lagi harus diperpanjang ke Samsat. Tapi kalau yang menunggak 1 tahun 2 tahun bisa melalui HP secara digital.
Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, kata Adi sudah rutin dilakukan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Lampung.
“Sosialisasi sudah masif kita lakukan. Kemudian pemberian peringatan melalui SMS blast, melalui WA reminder juga sudah tetapi belum begitu efektif,” kata Pj Bupati Pringsewu ini.
Bapenda Lampung juga mulai menggelar razia kendaraan mati pajak selama sebulan di 50 lokasi berbeda.
razia kendaraan mati pajak
pajak kendaraan bermotor
Bapenda Lampung
Adi Erlansyah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
